Senin, 01 November 2010

Menilai Layanan Pemecahan Sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN)

Dear Yth. rekan-rekan Notaris dan PPAT,
Sekarang ini BPN sedang maraknya usaha memperbaiki kinerjanya melalui di tetapkannya Keputusan Kepala BPN no.6/2008 tentang : PENYEDERHANAAN DAN PERCEPATAN STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN PERTANAHAN UNTUK JENIS PELAYANAN PERTANAHAN TERTENTU termasuk didalamnya prosedur Pemecahan Seripikat. Sebagai pegawai BPN saya ingin mengetahui pendapat rekan-rekan Notaris dan PPAT mengenai Layanan Pemecahan Sertipikat tersebut yang juga saya jadikan sebagai bahan penelitian saya. Pendapat dan penilaian rekan-rekan Notaris dan PPAT dapat disalurkan melalui Link berikut : 
http://www.surveymonkey.com/s.aspx?sm=SXQGkQOL73QtUIY6KKbLQw_3d_3d
Pendapat melalui kuesioner ini sangat membantu demi kemajuan Layanan Pemecahan Sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN).
Terima kasih

Promosi dan Iklan Notaris VS Kode Etik Notaris

Apakah dengan melakukan promosi dan memasang iklan di internet ... tow facebook .... merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris dan apa saja sanksinya ...???

Kesejahteraan dan Masa Depan Pegawai Notaris

Sebagai seorang pegawai notaris dituntut harus bekerja secara profesional ... dan cekatan dalam menangani dan menyelesaikan suatu tugas baik itu berupa membuat akta dan menyelesaikan segala urusan ... yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang notaris sendiri sehingga memerlukan pegawai yang bisa mengerjakan itu semua .... tpi bagaimana dengan masa depan dan kesejahteraan dari pegawai notaris itu sendiri karena apabila notaris pensiun bagaimana dengan semua pegawainya apakah mendapat tunjangan tow bisa pindah ke kantor notaris lain agar bisa dapat pekerjaan lagi mengingat tidak sedikit pegawai notaris itu sudah berkeluarga ..... bagaimana dengan nasib mereka ??

Informasi bidang jasa Notaris-PPAT

Bagi pegawai Notaris / PPAT & Lawyer atau rekan-rekan yang mau konsultasi dan bertukar informasi di bidang jasa Notaris / PPAT, Lawyer dan bidang Hukum lainnya seperti Macam2 Akta Perjanjian, Legalitas perusahaan:
1. Akta 2. SK Menkeh
3. Domisili 4. NPWP
5. SIUP 6. TDP
dan bidang pertanahan seperti
1. Akta Jual Beli 2. Hibah
3. Balik Nama Sertifikat 4. Hak Tanggungan
5. Roya 6. dll
silahkan gabung.........!
anda bisa konsultasi tanpa dipungut biaya apapun langsung aja call :
Tlp/Fax : 0291 6905134 HP : 08112724971

Biaya pengurusan masuk berkas di kantor Pertanahan Kab. Demak

Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan Pada Badan Pertanahan Nasional Posted on 04 February 2010 by Irma Devita Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya. Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT, menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat. Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah). Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing: a. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt sebesar Rp. 50.000,– b. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,– c. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,– d. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt e. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat. Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan, Karena memang selama ini dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”, maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan. Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.